Kelurahan Tanjung Buntung Berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 05 tahun 2005 tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan maka, Tanjung Buntung resmi menyelenggarakan Pemerintahannya pada tanggal 01 Juni 2006, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kelurahan Tanjung Buntung merupakan Kelurahan yang cukup padat penduduknya terdiri dari bermacam suku dan etnis dengan jumlah penduduk hingga bulan Maret 2022 sebanyak 34.653 (jiwa). Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor: 39 Tahun 2013 Perubahan Peraturan Nomor: 26 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kota Batam.
Kelurahan Tanjung Buntung mempunyai luas wilayah ±54.442 km² dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 15.375 KK (per 31 Maret 2022) menurut data penduduk Kelurahan Tanjung Buntung) sebanyak 34.653 jiwa dengan perincian sebagai berikut :
- Laki-laki sebanyak : 17.531 orang
- Perempuan sebanyak : 17.122 orang
Secara geografis dan karakteristik Kelurahan Tanjung Buntung termasuk daerah yang baru berkembang. Hal ini dikarenakan wilayahnya ditempati oleh warga masyarakat yang dipindahkan atas penggusuran dari pemukiman rumah liar.
Batas-batas wilayah Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong adalah:
Batas | Kelurahan | Kecamatan |
Sebelah Utara | Kelurahan Tanjung Sengkuang | Tanjung Sengkuang |
Sebelah Selatan | Kelurahan Bengkong Laut | Bengkong Laut |
Sebelah Timur | Kelurahan Sadai | Bengkong |
Sebelah Barat | Kelurahan Tanjung Sengkuang | Batu Ampar |
Nama-nama Wilayah Menurut Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanjung Buntung Tahun 2022